BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini
pendidikan untuk semua (education for all) akan menjadi dambaan setiap
orang. Pendidikan seutuhnya (holistic education) akan banyak
dibicarakan. Manusia akan sadar bahwa hidup ini membutuhkan belajar, untuk
memperoleh pengalaman berarti menemukan kemanusiannya manusia. Orang yang
belajar memerlukan bantuan dalam proses pembelajaran. Pembelajaran mendambakan
orang yang mampu mendapat bantuan (assisting), mendapat support (supporting)
dan diajak untuk tukar menukar (informasi).
Menurut UU No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merumuskan tujuan pendidikan
yang ingin dicapai yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta tanggung jawab.
Untuk mencapai
tujuan nasional tersebut perlu adanya peningkatan setiap jenis dan jenjang
pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar guru mempunyai
peranan yang sangat penting karena gurulah yang berfungsi secara langsung dalam
proses belajar mengajar. Maka sangat diperlukan adanya pembinaan yang
berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan guna
peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merasa perlu
untuk mengkaji lebih dalam mengenai pembinaan yang berupa bimbingan atau
tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan guna peningkatan mutu mengajar
dan belajar pada khususnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat disusun beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Bagaimana
hakikat dari supervisi pendidikan ?
2. Apa
tujuan dari supervisi pendidikan ?
3. Apa
fungsi dari supervisi pendidikan ?
4. Bagaimana
peran pengawas dalam supervisi pendidikan ?
5. Bagaimana
peran kepala sekolah dalam supervisi pendidikan?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka makalah ini bertujuan :
1. Untuk mengetahui hakikat supervisi
pendidikan,
2. Untuk mengetahui tujuan supervisi
pendidikan,
3. Untuk mengetahui fungsi supervisi
pendidikan,
4. Untuk mengetahui peran pengawas dalam
supervisi pendidikan,
5. Untuk
mengetahui peran kepala sekolah dalam supervisi pendidikan.
D. Manfaat
Dari uraian tujuan penulisan makalah di atas, adapun manfaat
penulisan makalah yang dapat diperoleh sebagai berikut:
1. Dapat mengetahui hakikat supervisi
pendidikan,
2. Dapat mengetahui tujuan supervisi
pendidikan,
3. Dapat mengetahui fungsi supervisi
pendidikan,
4. Dapat mengetahui peran pengawas dalam
supervisi pendidikan,
5. Dapat
mengetahui peran kepala sekolah dalam supervisi pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat
Supervisi Pendidikan
Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata
bahasa Inggris, yaitu super
dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun
dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan
yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap
hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan
tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari
kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi
pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan
semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Secara sematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan
yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada
umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Istilah
supervisi telah lama dikenal dan dibicarakan dalam dunia pendidikan terutam
dinegara maju. Dalam Dictionary of
Education (Good,1973) merumuskan ”supervision
all efforts designated school officials directed toward providing leadership to
teacher in the improvement of instruction”. Dalam rumusan ini terkandung
makna bahwa supervisi merupakan usaha yang dilakukan oleh para pembina
pendidikan dengan maksud menumbuhkan
kepemimpinan guru sebagai usha perbaikan pengajaran. Pakar lainnya yang
mengemukakan pengertian supervisi adalah Acheson dan gall (1980) yang merumuskan:
“supervision as the process of helping
the teacher reduce the discrepancy between actual behavior and ideal teaching
behavior “. Rumusan ini menekankan bahwa supervisi merupakan bantuan kepada
guru untuk memperkecil kesenjangan antara tingkah laku mengajar yang nyata dan
tingkah laku mengajar yang ideal.
Sedangkan
Alfonso, dkk. (1981) mengemukakan; “instructional
supervision in here in defined as; behavior officially degignated by the
organization that directly affects teacher behavior in such a way as to
facilitate pupil learning and achieve the goals of the organization”.ungkapan
ini mengandung makna bahwa supervisi pengajaran adalah pembuatan yang secara
langsung mempengaruhi perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pelaksana proses belajar mengajar dan melalui pengaruhnya tersebut bertujuan
untuk mempertinggi kualitas belajar murid demi pencapaian tujuan
organisasi(sekolah). Batasan yang lain yang dikemukakan oleh Harris (1985);”supervision of instruction is what the
school operation in ways that directly influence the teaching processes
employed to promote pupil learning. Supervision is hightly instruction related.
Supervision is a major function of the school operation, not task or a set of
techniques. Supervision of instruction is directed toward both maintaining and
improving the teaching learning processes of the school”. Jadi batasan ini
mengandumg pengertian sebagai berikut:
a.
Supervisi berhubungan erat dengan
kegiatan pengajaran dan tidak berhubungan langsung dengan murid.
b.
Supervisi merupakan salah satu fungsi
yang sangat penting dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah untuk
mencapai hasil yang yang lebih baik.
c.
Supervisi pengajaran bertujuan
mengadakan pemeliharaan dan perbaikan dalam pelaksanaan proses belajar
mengajaran dengan cara mempengaruhi tenaga pengajarnya.
Sutisna (1987) mengemukakan rumusan yang senada dengan
batasan-batasan yang telah dikemukakan diatas, yaitu supervisi ialah suatu
bentuk pelayanan, bantuan profesional, atau bimbingan bagi guru-guru dan dengan
melalui pertumbuhan kemampuan guru hendaknya meningkatkan mutu pendidikan dan
pengajaran.
Good Carter memberi
pengertian supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin
guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk
menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan
merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar
dan evaluasi pengajaran.
Boardman et.
Menyebutkan Supervisi adalah salah satu usaha menstimulir, mengkoordinir dan
membimbing secarr kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara
individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam
mewujudkan seluruh fungsi pengajaran dengan demikian mereka dapat menstmulir
dan membimbing pertumbuan tiap-tiap murid secara kontinyu, serta mampu dan
lebih cakap berpartsipasi dlm masyarakat demokrasi modern.
Wilem Mantja (2007)
mengatakan bahwa, supervisi diartikan sebagai kegiatan supervisor (jabatan resmi) yang dilakukan
untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM). Ada dua tujuan (tujuan ganda)
yang harus diwujudkan oleh supervisi, yaitu; perbaikan (guru murid) dan
peningkatan mutu pendidikan
Menurut
Kimball Wiles (1967)Konsep supervisi modern dirumuskan
sebagai berikut : “Supervision is assistance in the development of a better
teaching learning situation”.
Ross L (1980),
mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan
menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
Menurut
Purwanto (1987), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan
untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara
efektif.
Dari uraian definisi supervisi
diatas, maka dapat dipahami para pakar menguraikan defenisi supervisi dari tinjauan yg berbeda-beda.God Carter
melihatnya sebagai usaha memimpin guru-guru dalam jabatan mengajar, Boardman.
Melihat supervisi sebagai lebih sanggup berpartisipasi dlm masyarakat
modern. Willem Mantja memandang supervisi sebagai kegiatan untuk perbaikan
(guru murid) dan peningkatan mutu pendidikan. Kimball Wiles beranggapan bahwa
faktor manusia yg memiliki kecakapan (skill) sangat penting untuk menciptakan
suasana belajar mengajar yg lebih baik. Ross L memandang supervise sebagai pelayanan
kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan. Sedangkan Purwanto
(1987) memandangkan sebagai pembinaan untuk membantu para guru dan pegawai
sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Kegiatan
supervisi dahulu banyak dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau
penilikan. Supervisi masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan
pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan
–orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya.
Inspeksi : inspectie (belanda) yang
artinya memeriksa dalam arti melihat
untuk mencari kesalahan. Orang yang menginsipeksi disebut
inspektur. Inspektur dalam hal ini mengadakan :
1. Controlling
: memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
2. Correcting
: memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
3. Judging :
mengandili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
4. Directing :
pengarahan, menentukan ketetapan/garis
5. Demonstration
: memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik
Pemeriksaan
artinya melihat apa yg terjadi dlm kegiatan sedangkan Pengawasan adalah Melihat
apa yg positif & negatif. Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan
pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi bukan
mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar
kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan
semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki. Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari
kegiatan sekolah yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, &
melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi
dan yang terpenting adalah pembinaannya
Orang yang melakukan supervise disebut supervisor.
Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan. Menurut keputusan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam
pendidikan adalah kepala sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas
ditingkatkan kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap
provinsi.
Mulyasa (2006)
supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan
sebagai supervisor, tetapi dalam sistem organisasi modern diperlukan supervisor
khusus yang lebih independent, dan
dapat meningkatkan obyektivitas dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas.
Berdasarkan batasan-batasan yang dikemukakan oleh
para pakar supervisi, dapat disimpulkan bahwa supervisi pengajaran merupakan
usaha atau kegiatan pemberian pembinaan dan bimbingan profesional kepada guru
untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajarnya. Dengan pembinaan,
bimbingan, dan pelayanan profesional yang intensif dan efektif, kemampuan dan
keterampilan mengajar guru akan meningkat yang gilirannya dapat pula
memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar sebagai wahana
untuk meningkatkan kualitas hasil belajar murid disekolah.
Untuk memudahkan memahami supervisi pengajaran dalam
makalah ini, pengertian supervisi dirumuskan secara sederhana, yaitu semua
usaha yang dilakukan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam
memperbaiki pengajaran. Oleh karena itu, kegiatan supervisi pengajaran
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada peningkatan kemampuan
profesional atau peningkatan kemampuan dan keterampilan megajar guru.
Dalam kerangka keseluruhan kegiatan pendidikan di
sekolah, supervisi mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah
secara keseluruhan yang langsung berhubungan dengan pengajaran tetapi tidak
langsung berhubungan dengan siswa.
B.
Tujuan
Supervisi Pendidikan
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran
(Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan
Bondi, 1986; Glickman, 1990).Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan
teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kwalitas
kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan
konkrit dari supervisi pendidikan yaitu
1.
Meningkatkan
mutu kinerja guru
a.
Membantu
guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai
tujuan tersebut
b.
Membantu
guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan
siswanya.
c.
Membentuk
moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif,
bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan
lainnya.
d.
Meningkatkan
kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
e.
Meningkatkan
kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat
pengajaran.
f.
Menyediakan
sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam
pengajaran.
g.
Sebagai
salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
2.
Meningkatkan
keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
3.
Meningkatkan
keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan
dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
4.
Meningkatkan
kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana
kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar
sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga
tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan
kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
C. Manfaat
Supervisi Pendidikan
Kalau tujuan
sudah dapat dicapai dengan baik berarti fungsi supervisi telah dilaksanakan
dengan baik pula, dan pada akhirnya baru dapat memetik hasilnya, yaitu manfaat
supervisi pendidikan. Atau dengan kata lain, manfaat supervisi pendidikan akan
dapat dirasakan kalau supervisi pendidikan sudah berfungsi untuk mencapai
tujuan supervisi yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi hubungan antara fungsi,
tujuan dan manfaat adalah ibarat hubungan mata rantai. Menurut Harahap (1983:
7) guna supervisi pendidikan itu adalah:
1. Dapat
menemukan kegiatan yang sudah sesuai dengan tujuan;
2. Dapat
menemukan kegiatan yang belum sesuai dengan tujuan;
3. Dapat
memberikan keterangan tentang apa yang perlu dibenahi terlebih dahulu (yang
diprioritaskan);
4. Dapat
mengetahui petugas-petugas, seperti guru, kepal
5. sekolah,
pegawai tata usaha, dan penjaga sekolah yang perlu di tatar;
6. Dapat
mengetahui petugas yang perlu diganti;
7. Dapat
mengettahui buku-buku yang tidak sesuai dengan tujuan pengajaran;
8. Dapat
mengetahui kelemahan kurikulum;
9. Dapat
meningkatkan mutu proses belajar mengajar; dan
10. Dapat
memertahankan sesuatu yang sudah baik.
Memetik
manfaat akhir dari proses supervisi seperti yang disebutkan adalah suatu hal
yang tidak mudah dalam sistem manajemen personalia di Indonesia, seperti untuk
melakukan mutasi, demosi, apalagi pemecatanpemecatan petugas-petugas sekolah
yang tidak becus. Begitu pula halnya dengan perubahan kurikulum yang sangat
bersifat sentralisasi yang kurang memperhatikan perbedaan masing-masing
sekolah, dan yang membuat sebuah standard keberhasilan sulit diukur secara merata,
yang kalau dilaksanakan akan menimbulkan frustasi pada pelaksana-pelaksana
dilapangan, terutama bagi guru-guru yang berada di daerah-daerah terpencil, bai
secara fisik maupun secara mental (Dedi Supriadi: 1990: 427). Namun demikian
apapun halangannya kegiatan supervisi harus tetap dilaksanakan, walaupuan hanya
sampai pada batas yang sangat bersahaja.
D. Sasaran
Utama Supervisi Pendidikan
Adapun sasaran
utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas,
1986; 1994 & 1995).
Sasaran
Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi :
1.
Supervisi
Akademik
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada
masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan
kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
2.
Supervisi
Administrasi
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada
aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar
terlaksananya pembelajaran.
3.
Supervisi
Lembaga
Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek
yang berada di sekolah. Supervisi
ini dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah
secara keseluruhan. Misalnya:
Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah), Perpustakaan dan lain-lain.
E. Prinsip-prinsip Supervisi
Secara sederhana prinsip-prinsip Supervisi adalah sebagai berikut :
1.
Supervisi
hendaknya memberikan rasa aman kepada pihak yang disupervisi.
2.
Supervisi
hendaknya bersifat Kontrukstif dan Kreatif
3.
Supervisi
hendaknya realistis didasarkan pada keadaan dan kenyataan sebenarnya.
4.
Kegiatan
supervisi hendaknya terlaksana dengan sederhana.
5.
Dalam
pelaksanaan supervisi hendaknya terjalin hubungan profesional, bukan didasarkan
atas hubungan pribadi.
6.
Supervisi
hendaknya didasarkan pada kemampuan, kesanggupan, kondisi dan sikap pihak yang
disupervisi.
7.
Supervisi harus menolong guru agar
senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah
Pendapat lain mengenai prinsip-prinsip Supervisi
1.
Supervisi
bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf
sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan
mencari-cari kesalahan.
- Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara
langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantuan dan bimbingan tersebut
tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan
dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
- Apabila supervisor merencanakan akan
memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin
agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak
yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
- Kegiatan
supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali,
bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
- Suasana yang
terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya
hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana
kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan
segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau
kekurangan yang dimiliki.
- Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang
ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat
catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat
laporan.
Sedangkan menurut
Tahalele dan Indrafachrudi (1975)
prinsip-prinsip supervisi sebagai berikut; (a) supervisi harus
dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif, (b) supervisi harus kreatif dan
konstruktif, (c) supervisi harus ”scientific”
dan efektif, (d) supervisi harus dapat memberi perasaan aman pada guru-guru,
(e) supervisi harus berdasarkan kenyataan, (f) supervisi harus memberi
kesempatan kepada supervisor dan guru-guru untuk mengadakan “self evaluation”
Karena
prinsip-prinsip supervisi di atas merupakan kaidah-kaidah yang harus dipedomani
atau dijadikan landasan di dalam melakukan supervisi, maka hal itu mendapat
perhatian yang sungguh-sungguh dari para supervisor, baik dalam konteks
hubungan supervisor-guru, maupun di dalam proses pelaksanaan supervisi.
F.
Fungsi
Supervisi Pendidikan
Berdasarkan definisi supervisi pengajaran,
sebagaimana telah disajikan, sebenarnya sudah tercermin fungsi supervisi
pengajaran yang dapat digeneralisasikan bahwa fungsi supervisi pengajaran yang
utama adalah perbaikan pengajaran. Pidarta (1986) mengelompokkkan fungsi
supervisi sebagai berikut:
1. Fungsi utama, ialah
membantu sekolah yang sekaligus mewakili pemerintahan dalam usaha mencapai
tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan individu para siswa.
2. Fungsi tambahan, ialah
membantu sekolah dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan baik dan
dalam mengadakan kontak dengan masyarakat dalam rangka menyesuaikan diri dengan
tuntutan masyarakat serta memplopori kemajuan masyarakat.
Willes dan Lovell (1975) mengemukakan tujuh macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai fungsi supervisi
pengajaran, yaitu :
1. Goal development (mengembangkan
tujuan)
2. Program Development (mengembangkan
program)
3. Control and coordination (koordinasi
dan control)
4. Motivation (motivasi)
5. Problem solving (pemecahan
masalah)
6. Professional development (mengembangkan
kemampuan professional)
7. Evaluation of education outcome (
mengevaluasi keluaran pendidikan)
Pendapat yang senada dikemukakan oleh Swearingen
(Sahertian dan Mahateru,1981) sebagai berikut
1. Mengkoordinir
semua usaha sekolah.
2. Memperlengkapi
kepemimpinan sekolah.
3. Memperluas
pengalaman guru-guru
4. Menstimulir
usaha-usaha yang kreatif.
5. Memberikan
fasilitas dan penilaian yang terus menerus.
6. Menganalisis
situasi belajar mengajar.
7. Memberikan
pengetahuan dan skill kepada setiap
anggota staf
8. Mengintegrasikan
tujuan pendidikan dan membantu meningkatka kemampuan mengajar guru-guru
Sedangkan Sutisna (1987) menguraikan secara singkat
fungsi supervisi pengajaran yang pada dasarnya sejalan dengan fungsi supervisi
pengajaran yang telah dikutip sebelumnya, yaitu:
a.
Supervisi
sebagai penggerak perubahan
Kegiatan
pendidikan, khususnya kegiatan belajar mengajar disekolah merupakan kegiatan
atau usaha yang ditujukan untuk menghasilkan perubahan perilaku manusia, baik
secara individual maupun secara kelompok. Hal ini jelas ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3,
yaitu: “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemempuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional”.
Penegasan dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Naional pada
hakiakatnya mengandung makna bahwa pendidikan itu adalah kegiatan untuk
menghasilkan sesuatu perubahan sesuai dengan apa yang dikendaki atau tujuan
yang ingin Sdicapai. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan
merupakan wadah dimana murid atau peserta didik dapat tumbuh, berkembang, dan
berubah menjadi manusia atau pribadi-pribadi yang beriman dan bertaqwa terhada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri, serta rasa tanggung jawabkemasyarakatan dan kebangsaan.
Untuk
terwujudnya perubahan-perubahan peserta didik sesuai dengan apa yang
dikehendaki dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tersebut; maka sikap, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman
mengajar sebagai pelaksana langsung kegiatan belajar mengajar disekolah, juga
perlu mengikuti perubahan dan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Untuk
mengantisipasi perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu
pesat, supervisi pengajaran yang mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam
rangka perubahan perilaku guru (sikap dan kemampuan profesional) sebagai usaha
meningkatkan kualitas hasil belajar murid atau peserta didik disekolah.
Perubahan dalam arti meningkatkan kemampuan profesional guru dapat dicapai
dengan melalui berbagai cara misalnya : penataran, seminar, symposium,
bimbingan, diskusi ilmiah, kepelatihan pengajaran, pertemuan profesional, dan
sebagainya.
b.
Supervisi
sebagai program pelayanan untuk memajukan pengajaran
Sasaran utama
supervisi pengajaran adalah memperbaiki dan memajukan pengajaran. Oleh karena
itu pelayanan supervisi pengajaran harus didasarkan pada perecanaan yang
mantap, dituangkan kedalam program yang sitematis, rasional dan dapat
dilaksanakan. Perlu diingat bahwa guru memegang posisi kunci dalam pelaksanaan
dan keberhasilan pengajaran disekolah. Penyusunan program pelayanan supervisi
pengajaran seyogianya memprioritaskan pembinaan dan peningkatan kemampuan
professional guru.
c.
Supervisi
sebagai keterampilan dalam hubungan manusia
Fungsi supervisi sebagai keterampilan dalam hubungan
manusia mengandung makna bahwa pelayanan supervisi pengajaran menitikberatkan
pada unsur manusianya. Berbagai penelitian telah dilakukan dalam bidang industri
menunjukkan bahwa penguasaan pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknis
oleh seorang personil belum merupakan jaminan atau faktor penentu terhadap
tingginya kualitas atau produktivitas kerja dari seseorang, tetapi faktor sikap
dari personil itu sangat mempengaruhi kualitas dan produktivitas kerjanya.
Sikap dapat terbentuk melalui hubungan insani secara timbal balik antara
seorang pekerja dengan atasannya dan teman-teman sekerjanya.
d.
Supervisi
sebagai kepemimpinan kooperatif
Berdasarkan
gagasan supervisi pengajaran modern, tanggung jawab supervisi tidak berada
ditangan satu orang pejabat saja, tetapi berorientasi pada beberapa pihak
,seperti pada satu sekolah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan
supervisi pengajaran adalah pengawas, kepala sekolah, dan guru. Pelaksanaan
supervisi pengajaran sebagai kepemimpinan kooperatif berasaskan demokrasi yang
melibatkan personil-personil yang terkait dalam pembinaan tersebut. Supervisi
pengajaran juga mempunyai peranan untuk mengembangkan kepemimpinan kepada
guru-guru. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengembangkan kepemimpinan
kepada guru-guru, antara lain :
1) Mengikutsertakan
guru dalam menyusun program sekolah;
2) Mengadakan
pertemuan-pertemuan profesional antar guru-guru;
3) Mengikutsertakan
guru dalam penilaian program sekolah.
Dengan kata lain, supervisi pengajaran hendaknya
meyediakan kepemimpinan yang sanggup meningkatkan dan menciptakan efisiensi dan
efektivitas program sekoalh secara keseluruhan dan memperkaya pengalaman guru,
menciptakan kesempatan-kesempatan dimana
para guru dapat bekerja sama dalam mengidentifikasi dan memecahkan
kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi, menyertakan guru-guru dalam merumuskan
tujuan-tujuan yang dicapai. Singkatnya supervisi pengajaran sebagai kepemimpinan
kooperatif memusatkan perhatiannya kepada peningkatan efektivitas para guru
dalam melaksanakan tugasnya sebai pengajar.
Berdasarkan pandangan beberapa pakar supervise
sebagaimana telah dikutip dan uraian singkat ditas dapat disimpulkan bahwa
fungsi supervisi pengajaran, adalah berusaha meningkatkan kemampuan profesional
guru dengan menempuh berbagai cara dan pendekatan yang diharapkan dapat
meningkatkan dan memperbaiki pengajaran.
G. Peran
Pengawas dalam Supervisi Pendidikan
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan
adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus
dilaksanakan pengawas yakni:
1.
Melakukan pembinaan pengembangan
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh
staf sekolah,
2.
Melakukan evaluasi dan monitoring
pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.
Melakukan penilaian terhadap proses dan
hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder
sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang
jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud
nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38
tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta
Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan
tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.
Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan
SLTA.
2.
Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau
pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi
atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan
pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses,
sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan
di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan
dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas
sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil
yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode
etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang
diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau
mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut
menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam
menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu
berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya
sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan
yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.
Menyusun program kerja kepengawasan
untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan
analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.
Mengumpulkan dan mengolah data sumber
daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang
berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4.
Melaksanakan analisis komprehensif hasil
analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan
inovasi sekolah.
5.
Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan
kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6.
Melaksanakan penilaian dan monitoring
penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa
baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7.
Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah
binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
8.
Melaksanakan penilaian hasil pengawasan
seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan
semester berikutnya.
9.
Memberikan bahan penilaian kepada
sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada
pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas maka tugas pengawas (Ofsted, 2003) mencakup:
1.
inspecting (mensupervisi),
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi
tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah,
pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan
dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti:
keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
2.
advising (memberi advis atau nasehat),
Tugas
pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis
kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pendidikan.
3.
monitoring (memantau),
Tugas
pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu
pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar
siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah,
memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
4.
reporting (membuat laporan),
Tugas
pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional,
melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
5.
coordinating (mengkoordinir)
Tugas
pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah
baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar
sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala
Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang
lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
6.
performing leadership dalam arti
memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
Tugas
pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan
kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah,
partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang
bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam
akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau
program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik
di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan
baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna
mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Dikaitkan
dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu
tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan
pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih
menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut
ini.
Tabel: Matrik Tugas Pokok Pengawas Rincian Tugas
|
Pengawasan Akademik (Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
|
Pengawasan Manajerial (Administrasi dan Manajemen Sekolah)
|
Inspecting/ Pengawasan
|
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaranProses pembelajaran/
praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
|
Pelaksanaan kurikulum sekolahPenyelenggaraan dministrasi
sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
Advising/ Menasehati
|
Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang
efektifGuru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan
pedagogik
|
Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikanKepala sekolah
dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional
kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas
administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/ Memantau
|
Ketahanan pembelajaranPelaksanaan ujian mata pelajaran
|
Penyelenggaraan kurikulumAdministrasi sekolah
|
H. Peran
Kepala Sekolah dalm Supervisi Pendidikan
Edmonds
(dalam Sagala, 2005) tentang sekolah efektif menunjukkan bahwa peran kepala
sekolah sedemikian penting untuk menjadikan sebuah sekolah pada tingkatan yang
efektif. Asumsinya adalah bahwa sekolah yang baik akan selalu memiliki kepala
sekolah yang baik, artinya kemampuan profesional kepala sekolah dan kemauannya
untuk bekerja keras dalam memberdayakan seluruh potensi sumber daya sekolah
menjadi jaminan keberhasilan sebuah sekolah. Untuk lebih mengefektifkan
pelaksanaan pekerjaannya dan dapat mendayagunakan seluruh potensi sumber daya
yang ada di sekolah maka kepala sekolah harus memahami perannya.
Sebagai supervisor, kepala sekolah
mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
1.
Melaksanakan penelitian sederhana
untuk perbaikan situasi dan kondisi proses belajar mengajar.
2.
Mengadakan observasi kelas untuk
peningkatan efektivitas proses belajar mengajar.
3.
Melaksanakan pertemuan individual
secara profesional dengan guru untuk meningkatkan profesi guru.
4.
Menyediakan waktu dan pelayanan bagi
guru secara profesional dalam pemecahan masalah proses belajar mengajar.
5.
Menyediakan dukungan dan suasana
kondusif bagi guru dalam perbaikan dan peningkatan mutu proses belajar
mengajar.
6.
Melaksanakan pengembangan staf yang
berencana dan terarah.
7.
Melaksanakan kerjasama dengan guru
untuk mengevaluasi hasil belajar secara komprehensif.
8.
Menciptakan team work yang
dinamis dan profesional.
9.
Menilai hasil belajar peserta didik
secara komprehensif.
Untuk
mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala
kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan
melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara
langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan
dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran (E. Mulyasa, 2004). Dari hasil
supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam
melaksanakan pembelajaran (tingkat penguasaan kompetensi guru yang
bersangkutan), selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut
tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus
mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones dkk.
sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukakan bahwa
“menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam
tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para
guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari
ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai
tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan
saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya
dengan baik
Kepala
sekolah mempunyai tugas sebagai supervisor. Kepala sekolah sebagai supervisor
dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap guru-guru
dan personel lain untuk meningkatkan kinerja mereka. Kepala sekolah sebagai
supervisor bertugas mengatur seluruh aspek kurikulum yang berlaku di sekolah
agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Aspek-aspek kurikulum yang harus dikuasai oleh kepala sekolah sebagai
supervisor adalah materi pelajaran, proses belajar mengajar, evaluasi
kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan pengembangan kurikulum.
Sergiovani
dan Starrat (dalam Mulyasa, 2005) menyatakan bahwa “Supervision is a process
designed to help teacher and supervisor team more about their practice, to
better able to use their knowledge and skills to better serve parents and
schools and to make the school a more effective learning community”.
Dari
uraian di atas dapat dipahami bahwa peran utama kepala sekolah sebagai
supervisor adalah menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta
memanfaatkan hasilnya yang diwujudkan dalam, program supervisi kelas, kegiatan
ekstra kurikuler, serta peningkatan kinerja tenaga kependidikan dalam upaya
pengembangan sekolah.
Sebagai
supervisor, kepala sekolah mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga
kependidikan. Sergiovani dan Starrat (1993) menyatakan bahwa supervisi
merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru
dan supervisor mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada
orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai
komunitas belajar yang lebih efektif.
Supervisi
sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai
supervisor, tetapi dalam sistem organisasi pendidikan modern diperlukan
supervisor khusus yang independen dan dapat meningkatkan objektivitas pembinaan
dan pelaksanaan tugasnya. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka
ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk
meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini
merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang
telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif
untuk mencegah agar tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih
cermat melaksanakan pekerjaannya.
Tugas
kepala sekolah sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan
melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya.
Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam
penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk
kegiatan ekstra-kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan,
laboraturium dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan
diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program
supervisi kegiatan ekstra-kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil
supervisi pendidikan diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk
mengembangkan sekolah.
Kepala
sekolah sebagai supervisor perlu memperhatikan prinsip-prinsip: (1) hubungan
konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis; (2) dilaksanakan secara demokratis;
(3) berpusat pada tenaga kependidikan; (4) dilakukan berdasarkan kebutuhan
tenaga kependidikan; dan (5) merupakan bantuan profesional.
Konsep-konsep
yang perlu dimiliki kepala sekolah adalah:
1. Pengertian berhubungan dengan apa
yang dimaksud dengan supervisi pendidikan.
2. Tujuan berhubungan dengan apa yang
ingin dicapai dengan melaksanakan supervisi pendidikan.
3. Prinsip berhubungan dengan bagaimana
supervisi pendidikan harus dilakukan.
4. Metode dan teknik berhubungan dengan
cara-cara supervisi pendidikan dilaksanakan.
Melalui kemampuan kepala sekolah
melaksanakan supervisi diharapkan akan mampu mengidentifikasi para guru yang
bermasalah atau yang kurang profesional dalam melaksanakan tugas, sehingga pada
akhirnya diketahui titik kelemahan yang menghambat pencapaian tujuan pendidikan
untuk selanjutnya segera dicarikan solusinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
supervisi pengajaran merupakan usaha
atau kegiatan pemberian pembinaan dan bimbingan profesional kepada guru untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajarnya.
·
Tujuan
umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf
agar personil tersebut mampu
meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan
proses belajar mengajar .
·
fungsi supervisi pengajaran, adalah
berusaha meningkatkan kemampuan profesional guru dengan menempuh berbagai cara
dan pendekatan yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperbaiki pengajaran.
·
Peran utama pengawas sekolah/satuan
pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
·
peran
utama kepala sekolah sebagai supervisor adalah menyusun dan melaksanakan
program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya yang diwujudkan dalam,
program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler, serta peningkatan kinerja
tenaga kependidikan dalam upaya pengembangan sekolah.
B.
Saran
Semoga makalah yang dibuat penulis
dapat membantu pembaca . Disamping itu, Kritik dan saran yang membangun dari
pembaca senantiasa kami (penulis) tunggu agar penyusunan makalah ini lebih baik
lagi sehingga mendekati sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Samad,
Sulaiman,dkk.2009.Profesi Keguruan.Makassar.Penerbit FIP UNM
Badrus Sholeh.Moh.2011.Supervisi Pendidikan.( mpsi.umm.ac.id).diakses tanggal
30
November 2011
Achmad,Said Suhil.2011.Profesi Kependidikan. Diaksese tanggal 01
Desember
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar