Senin, 08 Juni 2015

MAKALAH SUVERVISI PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini pendidikan untuk semua (education for all) akan menjadi dambaan setiap orang. Pendidikan seutuhnya (holistic education) akan banyak dibicarakan. Manusia akan sadar bahwa hidup ini membutuhkan belajar, untuk memperoleh pengalaman berarti menemukan kemanusiannya manusia. Orang yang belajar memerlukan bantuan dalam proses pembelajaran. Pembelajaran mendambakan orang yang mampu mendapat bantuan (assisting), mendapat support (supporting) dan diajak untuk tukar menukar (informasi).
Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merumuskan tujuan pendidikan yang ingin dicapai yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta tanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut perlu adanya peningkatan setiap jenis dan jenjang pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar guru mempunyai peranan yang sangat penting karena gurulah yang berfungsi secara langsung dalam proses belajar mengajar. Maka sangat diperlukan adanya pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan guna peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan guna peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat disusun beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1.      Bagaimana hakikat dari supervisi pendidikan ?
2.      Apa tujuan dari supervisi pendidikan ?
3.      Apa fungsi dari supervisi pendidikan ?
4.      Bagaimana peran pengawas dalam supervisi pendidikan ?
5.      Bagaimana peran kepala sekolah dalam supervisi pendidikan?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka makalah ini bertujuan :
1.      Untuk mengetahui hakikat supervisi pendidikan,
2.      Untuk mengetahui tujuan supervisi pendidikan,
3.      Untuk mengetahui fungsi supervisi pendidikan,
4.      Untuk mengetahui peran pengawas dalam supervisi pendidikan,
5.      Untuk mengetahui peran kepala sekolah dalam supervisi pendidikan.

D.   Manfaat
Dari uraian tujuan penulisan makalah di atas, adapun manfaat penulisan makalah yang dapat diperoleh sebagai berikut:
1.      Dapat mengetahui hakikat supervisi pendidikan,
2.      Dapat mengetahui tujuan supervisi pendidikan,
3.      Dapat mengetahui fungsi supervisi pendidikan,
4.      Dapat mengetahui peran pengawas dalam supervisi pendidikan,
5.      Dapat mengetahui peran kepala sekolah dalam supervisi pendidikan.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat Supervisi Pendidikan
Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Secara sematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Istilah supervisi telah lama dikenal dan dibicarakan dalam dunia pendidikan terutam dinegara maju. Dalam Dictionary of Education (Good,1973) merumuskan ”supervision all efforts designated school officials directed toward providing leadership to teacher in the improvement of instruction”. Dalam rumusan ini terkandung makna bahwa supervisi merupakan usaha yang dilakukan oleh para pembina pendidikan dengan  maksud menumbuhkan kepemimpinan guru sebagai usha perbaikan pengajaran. Pakar lainnya yang mengemukakan pengertian supervisi adalah Acheson dan gall (1980) yang merumuskan: “supervision as the process of helping the teacher reduce the discrepancy between actual behavior and ideal teaching behavior “. Rumusan ini menekankan bahwa supervisi merupakan bantuan kepada guru untuk memperkecil kesenjangan antara tingkah laku mengajar yang nyata dan tingkah laku mengajar yang ideal.
Sedangkan Alfonso, dkk. (1981) mengemukakan; “instructional supervision in here in defined as; behavior officially degignated by the organization that directly affects teacher behavior in such a way as to facilitate pupil learning and achieve the goals of the organization”.ungkapan ini mengandung makna bahwa supervisi pengajaran adalah pembuatan yang secara langsung mempengaruhi perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar dan melalui pengaruhnya tersebut bertujuan untuk mempertinggi kualitas belajar murid demi pencapaian tujuan organisasi(sekolah). Batasan yang lain yang dikemukakan oleh Harris (1985);”supervision of instruction is what the school operation in ways that directly influence the teaching processes employed to promote pupil learning. Supervision is hightly instruction related. Supervision is a major function of the school operation, not task or a set of techniques. Supervision of instruction is directed toward both maintaining and improving the teaching learning processes of the school”. Jadi batasan ini mengandumg pengertian sebagai berikut:
a.       Supervisi berhubungan erat dengan kegiatan pengajaran dan tidak berhubungan langsung dengan murid.
b.      Supervisi merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah untuk mencapai hasil yang yang lebih baik.
c.       Supervisi pengajaran bertujuan mengadakan pemeliharaan dan perbaikan dalam pelaksanaan proses belajar mengajaran dengan cara mempengaruhi tenaga pengajarnya.
Sutisna (1987) mengemukakan rumusan yang senada dengan batasan-batasan yang telah dikemukakan diatas, yaitu supervisi ialah suatu bentuk pelayanan, bantuan profesional, atau bimbingan bagi guru-guru dan dengan melalui pertumbuhan kemampuan guru hendaknya meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran.
Good Carter memberi pengertian supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.
Boardman et. Menyebutkan Supervisi adalah salah satu usaha menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secarr kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran dengan demikian mereka dapat menstmulir dan membimbing pertumbuan tiap-tiap murid secara kontinyu, serta mampu dan lebih cakap berpartsipasi dlm masyarakat demokrasi modern.
Wilem Mantja (2007) mengatakan bahwa, supervisi diartikan sebagai kegiatan  supervisor (jabatan resmi) yang dilakukan untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM). Ada dua tujuan (tujuan ganda) yang harus diwujudkan oleh supervisi, yaitu; perbaikan (guru murid) dan peningkatan mutu pendidikan
Menurut Kimball Wiles (1967)Konsep supervisi modern dirumuskan sebagai berikut : “Supervision is assistance in the development of a better teaching learning situation”.
Ross L (1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
Menurut Purwanto (1987), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Dari uraian definisi supervisi diatas, maka dapat dipahami para pakar menguraikan defenisi supervisi dari  tinjauan yg berbeda-beda.God Carter melihatnya sebagai usaha memimpin guru-guru dalam jabatan mengajar, Boardman. Melihat supervisi sebagai lebih sanggup berpartisipasi dlm masyarakat modern. Willem Mantja memandang supervisi sebagai kegiatan untuk perbaikan (guru murid) dan peningkatan mutu pendidikan. Kimball Wiles beranggapan bahwa faktor manusia yg memiliki kecakapan (skill) sangat penting untuk menciptakan suasana belajar mengajar yg lebih baik. Ross L memandang supervise sebagai pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan. Sedangkan Purwanto (1987) memandangkan sebagai pembinaan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Kegiatan supervisi dahulu banyak dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau penilikan. Supervisi masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya.
Inspeksi : inspectie (belanda) yang artinya memeriksa  dalam arti melihat untuk mencari kesalahan. Orang yang menginsipeksi disebut inspektur. Inspektur dalam hal ini mengadakan :
1.      Controlling : memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
2.      Correcting : memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
3.      Judging : mengandili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
4.      Directing : pengarahan, menentukan ketetapan/garis
5.      Demonstration : memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik
Pemeriksaan artinya melihat apa yg terjadi dlm kegiatan sedangkan Pengawasan adalah Melihat apa yg positif & negatif. Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki. Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan sekolah yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan yang terpenting adalah pembinaannya
Orang yang melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan. Menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas ditingkatkan kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.
Mulyasa (2006) supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor, tetapi dalam sistem organisasi modern diperlukan supervisor khusus yang lebih independent, dan dapat meningkatkan obyektivitas dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas.
Berdasarkan batasan-batasan yang dikemukakan oleh para pakar supervisi, dapat disimpulkan bahwa supervisi pengajaran merupakan usaha atau kegiatan pemberian pembinaan dan bimbingan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajarnya. Dengan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan profesional yang intensif dan efektif, kemampuan dan keterampilan mengajar guru akan meningkat yang gilirannya dapat pula memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar sebagai wahana untuk meningkatkan kualitas hasil belajar murid disekolah.
Untuk memudahkan memahami supervisi pengajaran dalam makalah ini, pengertian supervisi dirumuskan secara sederhana, yaitu semua usaha yang dilakukan oleh supervisor untuk memberikan bantuan kepada guru dalam memperbaiki pengajaran. Oleh karena itu, kegiatan supervisi pengajaran memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada peningkatan kemampuan profesional atau peningkatan kemampuan dan keterampilan megajar guru.
Dalam kerangka keseluruhan kegiatan pendidikan di sekolah, supervisi mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah secara keseluruhan yang langsung berhubungan dengan pengajaran tetapi tidak langsung berhubungan dengan siswa.



B.     Tujuan Supervisi Pendidikan
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990).Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil  tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan yaitu
1.      Meningkatkan mutu kinerja guru
a.       Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
b.      Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
c.       Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
d.      Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
e.       Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
f.       Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
g.      Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
2.      Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
3.      Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
4.      Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5.      Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.

C.    Manfaat Supervisi Pendidikan
Kalau tujuan sudah dapat dicapai dengan baik berarti fungsi supervisi telah dilaksanakan dengan baik pula, dan pada akhirnya baru dapat memetik hasilnya, yaitu manfaat supervisi pendidikan. Atau dengan kata lain, manfaat supervisi pendidikan akan dapat dirasakan kalau supervisi pendidikan sudah berfungsi untuk mencapai tujuan supervisi yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi hubungan antara fungsi, tujuan dan manfaat adalah ibarat hubungan mata rantai. Menurut Harahap (1983: 7) guna supervisi pendidikan itu adalah:
1.      Dapat menemukan kegiatan yang sudah sesuai dengan tujuan;
2.      Dapat menemukan kegiatan yang belum sesuai dengan tujuan;
3.      Dapat memberikan keterangan tentang apa yang perlu dibenahi terlebih dahulu (yang diprioritaskan);
4.      Dapat mengetahui petugas-petugas, seperti guru, kepal
5.      sekolah, pegawai tata usaha, dan penjaga sekolah yang perlu di tatar;
6.      Dapat mengetahui petugas yang perlu diganti;
7.      Dapat mengettahui buku-buku yang tidak sesuai dengan tujuan pengajaran;
8.      Dapat mengetahui kelemahan kurikulum;
9.      Dapat meningkatkan mutu proses belajar mengajar; dan
10.  Dapat memertahankan sesuatu yang sudah baik.
Memetik manfaat akhir dari proses supervisi seperti yang disebutkan adalah suatu hal yang tidak mudah dalam sistem manajemen personalia di Indonesia, seperti untuk melakukan mutasi, demosi, apalagi pemecatanpemecatan petugas-petugas sekolah yang tidak becus. Begitu pula halnya dengan perubahan kurikulum yang sangat bersifat sentralisasi yang kurang memperhatikan perbedaan masing-masing sekolah, dan yang membuat sebuah standard keberhasilan sulit diukur secara merata, yang kalau dilaksanakan akan menimbulkan frustasi pada pelaksana-pelaksana dilapangan, terutama bagi guru-guru yang berada di daerah-daerah terpencil, bai secara fisik maupun secara mental (Dedi Supriadi: 1990: 427). Namun demikian apapun halangannya kegiatan supervisi harus tetap dilaksanakan, walaupuan hanya sampai pada batas yang sangat bersahaja.

D.    Sasaran Utama Supervisi Pendidikan
Adapun sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah  peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas, 1986; 1994 & 1995).
Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi :
1.      Supervisi Akademik
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
2.      Supervisi Administrasi
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
3.      Supervisi Lembaga
Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di sekolah. Supervisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan. Misalnya: Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah), Perpustakaan dan lain-lain.




E.     Prinsip-prinsip Supervisi
Secara sederhana prinsip-prinsip Supervisi adalah sebagai berikut :
1.      Supervisi hendaknya memberikan rasa aman kepada pihak yang disupervisi.
2.      Supervisi hendaknya bersifat Kontrukstif dan Kreatif
3.      Supervisi hendaknya realistis didasarkan pada keadaan dan kenyataan sebenarnya.
4.      Kegiatan supervisi hendaknya terlaksana dengan sederhana.
5.      Dalam pelaksanaan supervisi hendaknya terjalin hubungan profesional, bukan didasarkan atas hubungan pribadi.
6.      Supervisi hendaknya didasarkan pada kemampuan, kesanggupan, kondisi dan sikap pihak yang disupervisi.
7.      Supervisi harus menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah
Pendapat lain mengenai prinsip-prinsip Supervisi
1.      Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
  1. Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantuan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
  2.  Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
  3. Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
  4. Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki.
  5. Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan.
Sedangkan menurut Tahalele dan Indrafachrudi (1975)    prinsip-prinsip supervisi sebagai berikut; (a) supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif, (b) supervisi harus kreatif dan konstruktif, (c) supervisi harus ”scientific” dan efektif, (d) supervisi harus dapat memberi perasaan aman pada guru-guru, (e) supervisi harus berdasarkan kenyataan, (f) supervisi harus memberi kesempatan kepada supervisor dan guru-guru untuk mengadakan “self evaluation
Karena prinsip-prinsip supervisi di atas merupakan kaidah-kaidah yang harus dipedomani atau dijadikan landasan di dalam melakukan supervisi, maka hal itu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari para supervisor, baik dalam konteks hubungan supervisor-guru, maupun di dalam proses pelaksanaan supervisi.

F.     Fungsi Supervisi Pendidikan
Berdasarkan definisi supervisi pengajaran, sebagaimana telah disajikan, sebenarnya sudah tercermin fungsi supervisi pengajaran yang dapat digeneralisasikan bahwa fungsi supervisi pengajaran yang utama adalah perbaikan pengajaran. Pidarta (1986) mengelompokkkan fungsi supervisi sebagai berikut:
1.      Fungsi utama, ialah membantu sekolah yang sekaligus mewakili pemerintahan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan individu  para siswa.
2.      Fungsi tambahan, ialah membantu sekolah dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan baik dan dalam mengadakan kontak dengan masyarakat dalam rangka menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat serta memplopori kemajuan masyarakat.
Willes dan Lovell (1975) mengemukakan tujuh  macam kegiatan yang  dapat dikategorikan sebagai fungsi supervisi pengajaran, yaitu :
1.      Goal development (mengembangkan tujuan)
2.      Program Development (mengembangkan program)
3.      Control and coordination (koordinasi dan control)
4.      Motivation (motivasi)
5.      Problem solving (pemecahan masalah)
6.      Professional development (mengembangkan kemampuan professional)
7.      Evaluation of education outcome ( mengevaluasi keluaran pendidikan)
Pendapat yang senada dikemukakan oleh Swearingen (Sahertian dan Mahateru,1981) sebagai berikut
1.      Mengkoordinir semua usaha sekolah.
2.      Memperlengkapi kepemimpinan sekolah.
3.      Memperluas pengalaman guru-guru
4.      Menstimulir usaha-usaha yang kreatif.
5.      Memberikan fasilitas dan penilaian yang terus menerus.
6.      Menganalisis situasi belajar mengajar.
7.      Memberikan pengetahuan dan skill kepada setiap anggota staf
8.      Mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatka kemampuan mengajar guru-guru
Sedangkan Sutisna (1987) menguraikan secara singkat fungsi supervisi pengajaran yang pada dasarnya sejalan dengan fungsi supervisi pengajaran yang telah dikutip sebelumnya, yaitu:
a.      Supervisi sebagai penggerak perubahan
Kegiatan pendidikan, khususnya kegiatan belajar mengajar disekolah merupakan kegiatan atau usaha yang ditujukan untuk menghasilkan perubahan perilaku manusia, baik secara individual maupun secara kelompok. Hal ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, yaitu: “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemempuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
Penegasan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Naional pada hakiakatnya mengandung makna bahwa pendidikan itu adalah kegiatan untuk menghasilkan sesuatu perubahan sesuai dengan apa yang dikendaki atau tujuan yang ingin Sdicapai. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan merupakan wadah dimana murid atau peserta didik dapat tumbuh, berkembang, dan berubah menjadi manusia atau pribadi-pribadi yang beriman dan bertaqwa terhada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawabkemasyarakatan dan kebangsaan.
Untuk terwujudnya perubahan-perubahan peserta didik sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut; maka sikap, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman mengajar sebagai pelaksana langsung kegiatan belajar mengajar disekolah, juga perlu mengikuti perubahan dan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mengantisipasi perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, supervisi pengajaran yang mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam rangka perubahan perilaku guru (sikap dan kemampuan profesional) sebagai usaha meningkatkan kualitas hasil belajar murid atau peserta didik disekolah. Perubahan dalam arti meningkatkan kemampuan profesional guru dapat dicapai dengan melalui berbagai cara misalnya : penataran, seminar, symposium, bimbingan, diskusi ilmiah, kepelatihan pengajaran, pertemuan profesional, dan sebagainya.
b.      Supervisi sebagai program pelayanan untuk memajukan pengajaran
Sasaran utama supervisi pengajaran adalah memperbaiki dan memajukan pengajaran. Oleh karena itu pelayanan supervisi pengajaran harus didasarkan pada perecanaan yang mantap, dituangkan kedalam program yang sitematis, rasional dan dapat dilaksanakan. Perlu diingat bahwa guru memegang posisi kunci dalam pelaksanaan dan keberhasilan pengajaran disekolah. Penyusunan program pelayanan supervisi pengajaran seyogianya memprioritaskan pembinaan dan peningkatan kemampuan professional guru.
c.       Supervisi sebagai keterampilan dalam hubungan manusia
Fungsi supervisi sebagai keterampilan dalam hubungan manusia mengandung makna bahwa pelayanan supervisi pengajaran menitikberatkan pada unsur manusianya. Berbagai penelitian telah dilakukan dalam bidang industri menunjukkan bahwa penguasaan pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknis oleh seorang personil belum merupakan jaminan atau faktor penentu terhadap tingginya kualitas atau produktivitas kerja dari seseorang, tetapi faktor sikap dari personil itu sangat mempengaruhi kualitas dan produktivitas kerjanya. Sikap dapat terbentuk melalui hubungan insani secara timbal balik antara seorang pekerja dengan atasannya dan teman-teman sekerjanya.
d.      Supervisi sebagai kepemimpinan kooperatif
Berdasarkan gagasan supervisi pengajaran modern, tanggung jawab supervisi tidak berada ditangan satu orang pejabat saja, tetapi berorientasi pada beberapa pihak ,seperti pada satu sekolah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan supervisi pengajaran adalah pengawas, kepala sekolah, dan guru. Pelaksanaan supervisi pengajaran sebagai kepemimpinan kooperatif berasaskan demokrasi yang melibatkan personil-personil yang terkait dalam pembinaan tersebut. Supervisi pengajaran juga mempunyai peranan untuk mengembangkan kepemimpinan kepada guru-guru. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengembangkan kepemimpinan kepada guru-guru, antara lain :
1)      Mengikutsertakan guru dalam menyusun program sekolah;
2)      Mengadakan pertemuan-pertemuan profesional antar guru-guru;
3)      Mengikutsertakan guru dalam penilaian program sekolah.
Dengan kata lain, supervisi pengajaran hendaknya meyediakan kepemimpinan yang sanggup meningkatkan dan menciptakan efisiensi dan efektivitas program sekoalh secara keseluruhan dan memperkaya pengalaman guru, menciptakan kesempatan-kesempatan dimana  para guru dapat bekerja sama dalam mengidentifikasi dan memecahkan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi, menyertakan guru-guru dalam merumuskan tujuan-tujuan yang dicapai. Singkatnya supervisi pengajaran sebagai kepemimpinan kooperatif memusatkan perhatiannya kepada peningkatan efektivitas para guru dalam melaksanakan tugasnya sebai pengajar.
Berdasarkan pandangan beberapa pakar supervise sebagaimana telah dikutip dan uraian singkat ditas dapat disimpulkan bahwa fungsi supervisi pengajaran, adalah berusaha meningkatkan kemampuan profesional guru dengan menempuh berbagai cara dan pendekatan yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperbaiki pengajaran.
G.    Peran Pengawas dalam Supervisi Pendidikan
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.       Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.       Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.       Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.      Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.      Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6.      Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7.       Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas (Ofsted, 2003) mencakup:
1.       inspecting (mensupervisi),
 Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
2.       advising (memberi advis atau nasehat),
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
3.       monitoring (memantau),
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
4.       reporting (membuat laporan),
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
5.       coordinating (mengkoordinir)
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
6.       performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.






Tabel: Matrik Tugas Pokok Pengawas Rincian Tugas
Pengawasan Akademik (Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial (Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/ Pengawasan
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaranProses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
Pelaksanaan kurikulum sekolahPenyelenggaraan dministrasi sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/ Menasehati
Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektifGuru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikanKepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/ Memantau
Ketahanan pembelajaranPelaksanaan ujian mata pelajaran
Penyelenggaraan kurikulumAdministrasi sekolah
H.    Peran Kepala Sekolah dalm Supervisi Pendidikan
Edmonds (dalam Sagala, 2005) tentang sekolah efektif menunjukkan bahwa peran kepala sekolah sedemikian penting untuk menjadikan sebuah sekolah pada tingkatan yang efektif. Asumsinya adalah bahwa sekolah yang baik akan selalu memiliki kepala sekolah yang baik, artinya kemampuan profesional kepala sekolah dan kemauannya untuk bekerja keras dalam memberdayakan seluruh potensi sumber daya sekolah menjadi jaminan keberhasilan sebuah sekolah. Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pekerjaannya dan dapat mendayagunakan seluruh potensi sumber daya yang ada di sekolah maka kepala sekolah harus memahami perannya.
Sebagai supervisor, kepala sekolah mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
1.      Melaksanakan penelitian sederhana untuk perbaikan situasi dan kondisi proses belajar mengajar.
2.      Mengadakan observasi kelas untuk peningkatan efektivitas proses belajar mengajar.
3.      Melaksanakan pertemuan individual secara profesional dengan guru untuk meningkatkan profesi guru.
4.      Menyediakan waktu dan pelayanan bagi guru secara profesional dalam pemecahan masalah proses belajar mengajar.
5.      Menyediakan dukungan dan suasana kondusif bagi guru dalam perbaikan dan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
6.      Melaksanakan pengembangan staf yang berencana dan terarah.
7.      Melaksanakan kerjasama dengan guru untuk mengevaluasi hasil belajar secara komprehensif.
8.      Menciptakan team work yang dinamis dan profesional.
9.      Menilai hasil belajar peserta didik secara komprehensif.
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran (E. Mulyasa, 2004). Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran (tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan), selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones dkk. sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukakan bahwa “menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik
Kepala sekolah mempunyai tugas sebagai supervisor. Kepala sekolah sebagai supervisor dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap guru-guru dan personel lain untuk meningkatkan kinerja mereka. Kepala sekolah sebagai supervisor bertugas mengatur seluruh aspek kurikulum yang berlaku di sekolah agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan target yang telah ditentukan. Aspek-aspek kurikulum yang harus dikuasai oleh kepala sekolah sebagai supervisor adalah materi pelajaran, proses belajar mengajar, evaluasi kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan pengembangan kurikulum.
Sergiovani dan Starrat (dalam Mulyasa, 2005) menyatakan bahwa “Supervision is a process designed to help teacher and supervisor team more about their practice, to better able to use their knowledge and skills to better serve parents and schools and to make the school a more effective learning community”.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa peran utama kepala sekolah sebagai supervisor adalah menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya yang diwujudkan dalam, program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler, serta peningkatan kinerja tenaga kependidikan dalam upaya pengembangan sekolah.
Sebagai supervisor, kepala sekolah mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Sergiovani dan Starrat (1993) menyatakan bahwa supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan supervisor mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai komunitas belajar yang lebih efektif.
Supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor, tetapi dalam sistem organisasi pendidikan modern diperlukan supervisor khusus yang independen dan dapat meningkatkan objektivitas pembinaan dan pelaksanaan tugasnya. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih cermat melaksanakan pekerjaannya.
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra-kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboraturium dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program supervisi kegiatan ekstra-kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
Kepala sekolah sebagai supervisor perlu memperhatikan prinsip-prinsip: (1) hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis; (2) dilaksanakan secara demokratis; (3) berpusat pada tenaga kependidikan; (4) dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan; dan (5) merupakan bantuan profesional.
Konsep-konsep yang perlu dimiliki kepala sekolah adalah:
1.      Pengertian berhubungan dengan apa yang dimaksud dengan supervisi pendidikan.
2.      Tujuan berhubungan dengan apa yang ingin dicapai dengan melaksanakan supervisi pendidikan.
3.      Prinsip berhubungan dengan bagaimana supervisi pendidikan harus dilakukan.
4.      Metode dan teknik berhubungan dengan cara-cara supervisi pendidikan dilaksanakan.
Melalui kemampuan kepala sekolah melaksanakan supervisi diharapkan akan mampu mengidentifikasi para guru yang bermasalah atau yang kurang profesional dalam melaksanakan tugas, sehingga pada akhirnya diketahui titik kelemahan yang menghambat pencapaian tujuan pendidikan untuk selanjutnya segera dicarikan solusinya.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         supervisi pengajaran merupakan usaha atau kegiatan pemberian pembinaan dan bimbingan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajarnya.
·         Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil  tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .
·         fungsi supervisi pengajaran, adalah berusaha meningkatkan kemampuan profesional guru dengan menempuh berbagai cara dan pendekatan yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperbaiki pengajaran.
·         Peran utama pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
·         peran utama kepala sekolah sebagai supervisor adalah menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya yang diwujudkan dalam, program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler, serta peningkatan kinerja tenaga kependidikan dalam upaya pengembangan sekolah.
B.     Saran
Semoga makalah yang dibuat penulis dapat membantu pembaca . Disamping itu, Kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa kami (penulis) tunggu agar penyusunan makalah ini lebih baik lagi sehingga mendekati sempurna.




DAFTAR PUSTAKA
Samad, Sulaiman,dkk.2009.Profesi Keguruan.Makassar.Penerbit FIP UNM
Badrus Sholeh.Moh.2011.Supervisi Pendidikan.( mpsi.umm.ac.id).diakses tanggal
       30 November 2011
Achmad,Said Suhil.2011.Profesi Kependidikan. Diaksese tanggal 01 Desember
     2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar